Perludiketahui bahwa dalam kasus ini Kangmas Murjoko HW, menggugat pembatalan Badan Hukum PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik yakni Badan Hukum Nomor AHU-0010185.AH.01.07. Tahun 2019 tanggal 26 September 2019. Dengan demikian maka saat ini PSHT yang dipimpin oleh Dr. Ir. M. Taufik, SH, M.Sc tidak lagi memiliki Badan Hukum.
aKUQh.